Pada hari Senin, 27 April 2026. Berlokasi di BNNK Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dihadiri oleh Kasubsi Pra Penuntutan pada bidang tindak pidana umum Erfan Rizki Ekahadi, S.H. dan Kasubsi Datun Ridha Rachmawati, S. H. ,mengikuti kegiatan Assesment Terpadu dan Pembahasan Kasus (Case Conference) terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana Narkoba pada di Kabupaten Sumbawa Barat yang dilakukan oleh Tim Assesement Terpadu (TAT) yang terdiri dari Unsur Kejaksaan, Polri, BNN, Kemnkumham, dan Tim Medis.
Dari kegiatan TIM ini nantinya akan membahas terkait diantaranya:
- Apakah tersangka tersebut termasuk Pecandu, Penyalahguna, atau Pengedar Narkoba.
- Apakah ia terlibat dalam jaringan sindikat atau hanya pengguna mandiri.
- Seberapa berat tingkat kecanduan narkoba yang dialami (ringan, sedang, atau berat).
- Kondisi fisik dan mental yang membutuhkan pengobatan.
- Menentukan apakah tersangka lebih tepat dihukum penjara atau diarahkan ke Rehabilitasi Medis & Sosial.
- Menentukan jenis dan lama waktu rehabilitasi yang dibutuhkan.
Diharapkan dengan adanya Tim TAT ini akan lebih memberikan kepastian hukum kepada para tersangka kasus Narkotika di Indonesia, khususnya di Kab. Sumbawa Barat.